Berikut artikel ±2.000 kata, original, dalam bahasa Indonesia, mengenai pengertian dan sejarah Hak Asasi Manusia (HAM).
Pengertian dan Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)
(Artikel original ±2.000 kata)
Pendahuluan
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan konsep universal yang diakui oleh seluruh bangsa di dunia sebagai hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir. HAM tidak diberikan oleh negara, melainkan muncul dari martabat manusia itu sendiri. Karena bersifat melekat, dasar, dan tidak dapat dipisahkan, HAM perlu dihormati, dilindungi, dan ditegakkan oleh siapa pun, baik secara individu, masyarakat, maupun lembaga negara.
Meskipun konsep HAM sering terdengar modern dan identik dengan dokumen-dokumen resmi seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), namun akarnya jauh lebih tua. Gagasan mengenai hak dasar manusia telah berkembang sejak ribuan tahun lalu dan mengalami evolusi panjang, baik melalui tradisi keagamaan, filsafat, maupun peristiwa-peristiwa sejarah dunia.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai pengertian HAM serta sejarah panjang perkembangannya dari masa kuno hingga era modern. Dengan memahami sejarah tersebut, kita dapat melihat bahwa penghormatan terhadap martabat manusia merupakan perjuangan panjang yang dihasilkan dari pengalaman, konflik, dan pelajaran kelam umat manusia.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Secara umum, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak dasar yang melekat pada setiap manusia tanpa memandang ras, suku, agama, jenis kelamin, kebangsaan, status sosial, atau latar belakang lainnya. Hak-hak ini bersifat universal, inalienable (tidak dapat dicabut), non-discriminatory (tidak boleh dibatasi berdasarkan diskriminasi), serta indivisible (tidak bisa dipisahkan satu sama lain).
1. HAM bersifat universal
Artinya, HAM berlaku untuk semua orang di seluruh dunia. Konsep ini menegaskan bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama tanpa kecuali. Standar HAM yang berlaku di Jepang, Indonesia, atau Amerika pada dasarnya memiliki landasan yang sama, meskipun implementasinya dapat berbeda.
2. HAM bersifat melekat (inherent)
Seseorang memiliki HAM bukan karena diberikan oleh negara atau pemerintah, melainkan karena ia adalah manusia. Hak ini ada begitu seseorang lahir, dan tetap melekat sampai ia meninggal.
3. HAM tidak boleh dicabut (inalienable)
Hak ini tidak dapat diambil, dicabut, ataupun diberikan kepada pihak lain. Bahkan pelaku kejahatan sekalipun tetap memiliki HAM tertentu yang harus dihormati, seperti hak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi.
4. HAM tidak dapat dibagi (indivisible)
HAM mencakup berbagai aspek—sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya—yang semuanya saling berkaitan. Tidak ada satu hak yang lebih penting dari yang lain.
5. HAM tidak boleh didiskriminasi
Setiap bentuk diskriminasi terhadap seseorang karena identitas, keyakinan, atau kondisi tertentu bertentangan dengan prinsip HAM.
Pengertian HAM menurut beberapa sumber
a. Pengertian menurut DUHAM (1948):
HAM disebut sebagai “hak-hak yang melekat pada semua anggota keluarga manusia, tanpa pengecualian.”
b. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM:
HAM adalah “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa…”
c. Menurut para ahli:
Banyak ahli mendefinisikan HAM sebagai hak-hak fundamental yang diperlukan untuk manusia berkembang secara penuh sebagai individu dan anggota masyarakat.
Dari berbagai pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa HAM adalah basis perlindungan nilai-nilai kemanusiaan, martabat, dan kebebasan individu.
Sejarah Perkembangan HAM
Sejarah HAM tidak lahir dalam satu waktu tertentu, melainkan merupakan hasil perjalanan panjang yang melibatkan filosofi, agama, konflik sosial, serta pergolakan ideologi. Secara garis besar, perkembangan HAM dapat dibagi menjadi beberapa periode:
A. MASA KUNO: Akar-Akar Konsep HAM
Pada masa kuno, HAM belum dikenal secara formal. Namun benih gagasannya sudah muncul dalam ajaran moral, hukum adat, dan keyakinan keagamaan.
1. Peradaban Mesir Kuno
Raja-raja Mesir menerapkan konsep Ma’at yang mengajarkan tentang keadilan, ketertiban, dan kebenaran. Meski kekuasaan faraon absolut, nilai moral tersebut mengajarkan bahwa pemerintah harus berlaku adil.
2. Kode Hammurabi (Babylonia, ±1754 SM)
Kode Hammurabi merupakan salah satu hukum tertulis paling awal dalam sejarah. Hukum ini memperkenalkan prinsip lex talionis—“mata ganti mata”. Meskipun tidak sepenuhnya mencerminkan HAM, namun menyediakan perlindungan hukum terhadap warga, termasuk hak properti dan aturan mengenai perbudakan.
3. Ajaran agama-agama besar
Banyak agama membawa prinsip moral yang menjadi cikal bakal HAM.
-
Yahudi dan Kristen: menekankan bahwa manusia diciptakan menurut gambar Tuhan (Imago Dei), sehingga memiliki nilai yang sama dan harus dihormati.
-
Islam: menegaskan bahwa setiap manusia terlahir merdeka dan mulia. Piagam Madinah (622 M) adalah salah satu dokumen awal yang menjamin keharmonisan antara suku, agama, dan kelompok masyarakat.
-
Buddhisme: mengajarkan prinsip non-kekerasan (ahimsa), belas kasih, dan dharma yang mendorong penghormatan terhadap kehidupan.
4. Filsafat Yunani dan Romawi
Para filsuf seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles membahas konsep keadilan, kebebasan berpikir, dan hak warga negara.
Di Romawi, terdapat konsep jus naturale (hukum alam), yaitu hak-hak dasar yang dimiliki manusia. Hukum Romawi juga mengembangkan prinsip civis romanus bahwa setiap warga negara memiliki hak tertentu yang harus dihormati.
B. ABAD PERTENGAHAN – PENCARIAN KEADILAN DAN HAK INDIVIDU
Pada abad pertengahan, perkembangan HAM dipengaruhi oleh pertarungan kekuasaan antara rakyat, gereja, dan kerajaan.
1. Magna Charta (1215) — Tonggak Penting HAM
Dikeluarkan oleh Raja John dari Inggris setelah mendapat tekanan dari kaum bangsawan. Magna Charta menegaskan bahwa:
-
Raja tidak boleh memungut pajak tanpa persetujuan.
-
Warga negara berhak atas proses hukum yang adil (due process of law).
-
Kekuasaan raja tidak absolut.
Dokumen ini sering disebut sebagai salah satu tonggak awal konsep HAM modern.
2. Piagam Kebebasan Gereja
Gereja menuntut kebebasan dari campur tangan negara, menandakan pengakuan awal terhadap kebebasan organisasi dan spiritualitas.
3. Ajaran Filsafat Islam dan Kristen
Tokoh-tokoh seperti Ibnu Sina, Ibnu Khaldun, dan Thomas Aquinas mengembangkan ide bahwa hukum harus berlandaskan moralitas dan keadilan. Thomas Aquinas, misalnya, menegaskan bahwa hukum yang tidak adil bukanlah hukum.
C. ERA MODERN AWAL: PENCERAHAN DAN REVOLUSI
Pada abad ke-17 hingga ke-18, konsep HAM berkembang pesat berkat pemikiran para filsuf Pencerahan (Enlightenment).
1. Filsafat Hak Alam (Natural Rights)
Tokoh-tokoh penting:
John Locke (1632–1704)
Mengemukakan bahwa manusia terlahir dengan hak alamiah, yaitu:
-
Hak atas hidup
-
Hak atas kebebasan
-
Hak atas milik (property)
Menurut Locke, pemerintah dibentuk melalui kontrak sosial dan bertugas melindungi hak-hak tersebut. Jika pemerintah melanggar, rakyat berhak mengganti pemerintah.
Jean-Jacques Rousseau
Menekankan konsep kedaulatan rakyat.
Montesquieu
Mengembangkan gagasan pembagian kekuasaan untuk mencegah tirani.
Pemikiran mereka menjadi fondasi sistem demokrasi modern dan HAM kontemporer.
2. Revolusi Inggris (1688) dan Bill of Rights (1689)
Dokumen ini membatasi kekuasaan raja dan menjamin hak-hak dasar warga.
3. Revolusi Amerika (1776)
Deklarasi Kemerdekaan Amerika menyatakan bahwa “semua manusia diciptakan sama” dan memiliki hak yang tidak dapat diganggu gugat, antara lain:
-
Life
-
Liberty
-
Pursuit of happiness
4. Revolusi Prancis (1789)
Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara (Déclaration des droits de l'homme et du citoyen) menegaskan bahwa:
-
Semua manusia setara di hadapan hukum
-
Hak kebebasan, keamanan, dan kepemilikan
-
Kedaulatan berada di tangan rakyat
Dokumen ini menjadi pilar HAM modern.
D. ABAD KE-20: LAHIRNYA HAM INTERNASIONAL
Perang Dunia I dan II membawa perubahan besar dalam sejarah HAM. Kekejaman, genosida, dan pelanggaran yang terjadi membuat dunia menyadari pentingnya standar global HAM.
1. Liga Bangsa-Bangsa (1919)
Didirikan setelah Perang Dunia I, namun kurang efektif.
2. Perang Dunia II dan Holocaust
Kejahatan brutal Nazi terhadap enam juta orang Yahudi menjadi titik balik utama dalam lahirnya HAM internasional.
3. Berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) – 1945
PBB didirikan untuk menjaga perdamaian dunia dan melindungi hak asasi manusia secara global.
4. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) – 1948
Salah satu dokumen terpenting dalam sejarah umat manusia. DUHAM disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948.
Isi DUHAM terdiri dari 30 pasal, yang mencakup hak:
-
Hidup
-
Kebebasan
-
Pendidikan
-
Kesehatan
-
Beragama
-
Berpendapat
-
Bekerja
-
Perlindungan hukum
DUHAM menjadi rujukan utama dalam hukum internasional dan HAM nasional di berbagai negara, termasuk Indonesia.
E. PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA
Indonesia memiliki sejarah panjang dalam pengakuan HAM yang dipengaruhi oleh nilai budaya, agama, dan perjuangan kemerdekaan.
1. Masa sebelum kemerdekaan
Nilai-nilai kemanusiaan sudah ada dalam adat istiadat Nusantara. Seperti dalam hukum adat Minangkabau, Maluku, dan Jawa yang menjunjung musyawarah, keadilan, serta nilai persamaan.
2. Pembukaan UUD 1945
Kalimat “kemerdekaan adalah hak segala bangsa” menunjukkan prinsip HAM dalam pendirian negara Indonesia.
3. Reformasi 1998
Era reformasi menjadi momentum penting karena:
-
Dibentuknya Komnas HAM
-
Disahkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
-
Amandemen UUD 1945 yang memuat bab khusus tentang HAM
-
Ratifikasi berbagai instrumen internasional
F. HAM DALAM ERA KONTEMPORER
Hari ini, HAM berkembang lebih luas mencakup isu-isu modern, seperti:
-
Hak anak
-
Hak perempuan
-
Hak disabilitas
-
Hak lingkungan
-
Hak privasi digital
-
Hak kelompok minoritas
-
Isu pengungsi dan migran
-
Perlindungan data pribadi
HAM menjadi isu global yang terus berkembang sesuai dengan dinamika zaman.
Penutup
Hak Asasi Manusia merupakan hasil dari perjalanan panjang sejarah umat manusia dalam memperjuangkan kebebasan, keadilan, dan martabat individu. Dari ajaran moral kuno, kode hukum awal, pemikiran filsafat Pencerahan, hingga lahirnya DUHAM 1948, semuanya menunjukkan bahwa HAM adalah hasil evolusi kolektif pengalaman manusia.
HAM bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan wajib dihormati oleh semua pihak. Pemahaman tentang sejarah HAM membantu kita menyadari bahwa penghormatan terhadap martabat manusia bukanlah sesuatu yang datang secara otomatis, melainkan lahir dari perjuangan panjang dan harus terus dijaga dari waktu ke waktu.
MASUK PTN